Hai bloggers
bloggers kece,,,,,
Gimana kabar
kalian hari ini??? Still good right??? I wish you all have a good life guys…..
Oke, kali ini
saya akan sharing lagi sama temen-temen bloggers tentang kejadian yang ada di
lingkungan kita sehari-hari dan sering kita lihat kejadiannya. Saya masih akan
membahas kejadian yang berhubungan dengan lalulintas, motor, peraturan dan
disiplin. Kenapa focus itu selalu jadi sorotan saya? Karena jalanan itu saya
lalui hampir setiap hari dalam satu minggu, selalu terlihat oleh pandangan saya
dan selalu membuat saya heran dan bergeleng kepala bila melihatnya.
Sekarang saya
akan membahas mengenai lampu lalulintas
(traffic light),mulai dari apa itu
lampu lalin, tujuan di bangun nya lampu lalulintas dan termasuk pelanggaran
yang sering terjadi.
Lampu lalu lintas ( menurut UU No.
22/2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan: alat permberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang
mengendalikan arus lalulintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyebrangan pejalan
kaki (zebra cross)dan
tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus
berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Tujuan di bangun
lampu lalulintas diantaranya:
1.
Menghindari hambatan karena adanya perbedaan
arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
2.
Memfasilitasi persimpangan antara jalan
utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga
kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
3.
Mengurangi tingkat kecelakaan yang
diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
Selain itu,
lampu ini menggunakan warna yang diakui secara
universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang
ditandai dengan warana kuning , dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Seiring dengan berkembangnya teknologi,
tenologi yang digunakan dalam lampu lalulintas semakin berkembang. Mulai dari
penggunaan energy listrik yang digantikan tenaga matahari untuk menjalankan
lampu lalulintas hingga bervariasinya jenis lampu. Seperti lampu khusus pejalan
kaki, bis, kereta dan sepeda. Sehingga tidak ada saling terganggu antara
kendaraan roda empat, roda dua, pejalan kaki, bahakan kereta.
Namun, sangat disayangkan. Dengan
berkembangnya teknologi, tingkat pelanggaran yang dilakukan pun semakin marak.
Seperti:
1.
Menerobos lampu merah
2.
Sudah jalan saat lampu
belum berwarna hijau
3.
Berhenti di zebracross
bahkan melewati zebracross
4.
Berhenti melwati marka
jalan.
Hal diatas,
semakin hari semakin sering dilakukan oleh para pengguna jalanan. Entah dengan
alasan terburu-buru atau alasan lainnya, para pengendara terus melakukannya.
Padahal bila kita lihat dampak yang ditimbulkannya akan sangat fatal dan sangat
merugikan banyak pihak, termasuk merugikan sang pelanggar.
Memang
setiap individu memiliki hak nya dalam melakukan sesuatu, namun sangat tidak
bijak bila apa yang dilakukan nya malah merugikan dirinya dan juga merugikan
orang lain. Oleh sebab itu, selaku pengguna jalan kita harus saling menghagai
dan juga saling menjaga atas segala fasilitas yang ada di jalannan.
Selain
itu, harapan saya untuk kedepannya adalah:
1. Lebih banyak zona kusus motor di setiap lampu
persimpangan jalan, sehingga para pengemudi roda dua dapat tetap antri menunggu
giliran tanpa ada yang maju sebelum giliran nya tiba.
2. Setiap lampu merah diberikan penanda waktu tunggu untuk
kembali jalan.
3. Adanya sangsi tegas bagi setiap pelanggar.
Namun
harapan terbesar saya adalah adanya kedisiplinan yang sama bagi pengguna jalan.
Sehingga sistem yang berlaku dapat dijalan kan sesuai yang diharapkan dan juga
adanya kotinuitas dari setiap perubahan yang dibuat, tidak hanya disiplin saat
diwal-awal saja namun jadi gaya hidup yang tertib dalam berlalulintas.
Terimakasih,
Jangan
lupa coment yah, semoga apa yang saya sampaikan bisa membantu teman-teman
semua,,,,,
sourch from: http://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_lalu_lintas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar