Jumat, 09 Januari 2015

Masihkah Kita Tertib di Lampu Merah??

Hai bloggers bloggers kece,,,,,

Gimana kabar kalian hari ini??? Still good right??? I wish you all have a good life guys…..

Oke, kali ini saya akan sharing lagi sama temen-temen bloggers tentang kejadian yang ada di lingkungan kita sehari-hari dan sering kita lihat kejadiannya. Saya masih akan membahas kejadian yang berhubungan dengan lalulintas, motor, peraturan dan disiplin. Kenapa focus itu selalu jadi sorotan saya? Karena jalanan itu saya lalui hampir setiap hari dalam satu minggu, selalu terlihat oleh pandangan saya dan selalu membuat saya heran dan bergeleng kepala bila melihatnya.

Sekarang saya akan membahas  mengenai lampu lalulintas (traffic light),mulai dari apa itu lampu lalin, tujuan di bangun nya lampu lalulintas dan termasuk pelanggaran yang sering terjadi.
Lampu lalu lintas ( menurut UU No. 22/2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan: alat permberi  isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalulintas  yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyebrangan pejalan kaki (zebra cross)dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.

Tujuan di bangun lampu lalulintas diantaranya:
1.       Menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
2.       Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
3.       Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
Selain itu, lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warana kuning , dan hijau yang berarti dapat berjalan.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, tenologi yang digunakan dalam lampu lalulintas semakin berkembang. Mulai dari penggunaan energy listrik yang digantikan tenaga matahari untuk menjalankan lampu lalulintas hingga bervariasinya jenis lampu. Seperti lampu khusus pejalan kaki, bis, kereta dan sepeda. Sehingga tidak ada saling terganggu antara kendaraan roda empat, roda dua, pejalan kaki, bahakan kereta.

Namun, sangat disayangkan. Dengan berkembangnya teknologi, tingkat pelanggaran yang dilakukan pun semakin marak. Seperti:
1.      Menerobos lampu merah
2.      Sudah jalan saat lampu belum berwarna hijau
3.      Berhenti di zebracross bahkan melewati zebracross
4.      Berhenti melwati marka jalan.

Hal diatas, semakin hari semakin sering dilakukan oleh para pengguna jalanan. Entah dengan alasan terburu-buru atau alasan lainnya, para pengendara terus melakukannya. Padahal bila kita lihat dampak yang ditimbulkannya akan sangat fatal dan sangat merugikan banyak pihak, termasuk merugikan sang pelanggar.

Memang setiap individu memiliki hak nya dalam melakukan sesuatu, namun sangat tidak bijak bila apa yang dilakukan nya malah merugikan dirinya dan juga merugikan orang lain. Oleh sebab itu, selaku pengguna jalan kita harus saling menghagai dan juga saling menjaga atas segala fasilitas yang ada di jalannan.
Selain itu, harapan saya untuk kedepannya adalah:
1.      Lebih banyak zona kusus motor di setiap lampu persimpangan jalan, sehingga para pengemudi roda dua dapat tetap antri menunggu giliran tanpa ada yang maju sebelum giliran nya tiba.
2.      Setiap lampu merah diberikan penanda waktu tunggu untuk kembali jalan.
3.      Adanya sangsi tegas bagi setiap pelanggar.

Namun harapan terbesar saya adalah adanya kedisiplinan yang sama bagi pengguna jalan. Sehingga sistem yang berlaku dapat dijalan kan sesuai yang diharapkan dan juga adanya kotinuitas dari setiap perubahan yang dibuat, tidak hanya disiplin saat diwal-awal saja namun jadi gaya hidup yang tertib dalam berlalulintas.

Terimakasih,

Jangan lupa coment yah, semoga apa yang saya sampaikan bisa membantu teman-teman semua,,,,,   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar