A. Definisi
organisasi koperasi
Organisasi
adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama,
kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan
tujuanya.
a.
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi
adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Menurut
hanel bentuk organisasi terdiri atas sub system koperasi. Diantaranya:
-
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha perorangan atau kelompok
(supplier)
-
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
b. Bentuk
organisasi Menurut ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Menurutnya
organisasi koperasi memiliki ciri yang khusus, seperti:
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sama
seperti hanel, ropke juga memiliki pemahaman bahwa organisasi koperasi memiliki
sub sitem nya:
·
Anggota Koperasi
·
Badan usaha koperasi
·
Organisasi koperasi
Dari
pengertian para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi adalah
suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang
merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan
koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan
individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
B. Struktur
Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi
dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada
struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi
dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Ropke dalam bukunya The Economic Theory
of Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut
:
a.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.
Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri,
yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.
Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Jika
diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi
koperasi terdiri dari:
a.
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen
akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
b.
Badan usaha koperasi, sebagai satu
kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c.
Organisasi koperasi, sebagai badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di
Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu
meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.
1.
Rapat anggota biasanya membahas :
-
Penetapan anggaran dasar
-
Kebijaksanaan umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus juga pengawas
-
Rencana kerja, rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-
Pengesahan pertanggungjawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran
2.
Pengurus terdiri dari unsure ketua,
sekertaris dan bendahara. System tugas pengurus dibagi menjadi secara kolektif
dan individu.
a. Secara
Kolektif biasanya Pengurus bertugas:
-
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-
Membina dan membimbing anggota
-
Memelihara kekayaan koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
-
Mengajukan rencana RK dan RAPB
-
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban kegiatan
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
secara tertib
-
Memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
-
Mewakili koperasi di luar dan di dalam
pengadilan
-
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru dan pemberhentian anggota
-
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya.
b. Secara
perorangan
·
Ketua
-
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan,
memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-
Berfungsi sebagai pengurus, selaku
pimpinan,
-
Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara
-
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
·
Sekertaris
-
Bertugas melakukan pembinaan dan
pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-
Berfungsi sebagai Pengurus selaku
Sekretaris.
-
Berwenang menentukan kebijaksanaan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan
rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
·
Bendahara
-
Bertugas mengelolan keuangan (menerima,
menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan
pembukuan.
-
Berfungsi sebagai Pengurus, selaku
Bendhara.
-
Berwenang menentukan kebijakan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta
menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus
lengkap melalui ketua.
3.
Pengawas memiliki kegiatan sebagai
berikut :
-
Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi
Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan PengurusBerwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
-
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa.
-
Berwenang melakukan pemeriksaan tentang
catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-
Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
Dalam
melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1.
Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan
Rapat Anggota,
4. Keputusan
Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan
C. Fungsi-fungsi
manajemen
Menurut Drs. P.
Hasibuan, setiap bentuk usaha termasuk koperasi harus berpegang pada
fungsi-fungsi manajemen, dalam rangka melakukan fungsi-fungsi manajemen ini
dalam rangka mencapai tujuan usaha masing-masing.
Pada umumnya, fungsi manajemen dibagi
menjadi 5 (lima) bagian, yaitu :
1.
Planning.
Perencanaan berarti pemikiran yang
cermat dalam mempertimbangkan, menentukan, dan mengatur faktor-faktor yang
dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Perencanaan memberikan pola-pola untuk
tindakan yang akan dijalankan. Perencanaan menjadi faktor yang penting dalam
koperasi dengan alasan sebagai berikut :
a. Ada
hal-hal yang tidak pasti dan perubahan keadaan koperasi yang terjadi terus
menerus.
b. Adanya
keterbatasan pengetahuan terhadap kondisi yang akan datang.
Langkah-langkah
membuat perencanaan adalah sebagai berikut :
-
Menetapkan tujuan akhir.
-
Mencari dan meneliti berbagai alternatif
untuk mencapai tujuan akhir tersebut.
-
Menilai masing-masing alternatif.
-
Memilih alternatif yang terbaik.
-
Menunjuk orang-orang yang diperlukan.
-
Merinci tanggung jawab dan kekuasaan
masing-masing orang yang telah ditunjuk.
-
Menguji hasil akhir operasi dengan
perencanaan sebelumnya.
2.
Organizing
Pengelolaan
berarti merinci kewajiban dan tanggung jawab personal, melaksanakan rencana
yang sudah disusun sebelumnya, membatasi dan mendefinisikan tanggung jawab dan
kekuasaan, serta membagi tugas, tanggung jawab dan kekuasaan. Inti dari
pengelolaan adalah kerjasama.
Pengelolaan
menjadi faktor penting karena alasan sebagai berikut :
a. Ada
batas-batas kemampuan manusia untuk berurusan dengan manusia lain.
b. Adanya
waktu yang terbatas.
c. Adanya
batas-batas perhatian pada semua peristiwa dalam kegiatan usaha.
d. Pengetahuan
manusia yang terbatas.
Pengarahan
berarti menuntun dan mengawasi pegawai yang ada dalam tanggung jawab pengurus
agar dapat diarahkan pada tujuan akhir. Seorang pengurus dalam menuntun dan
mengawasi pegawai bawahannya harus selalu memberi tahu, menerangkan apa-apa
yang berhubungan dengan tugas yang dibebankan pada pegawainya, mengenai
kebijakan pengurus, program, organisasi, dan hubungan garis kekuasaan selama
hal itu tidak merupakan rahasia.
3.
Directing
Setiap
individu yang telah ditentukan menempati
suatu fungsi dan jabatan yang melakukan kegiatan-kegiatan organisasi yang belum
tentu bekerja sebagaimana diharapkan jika tidak dikomunikasikan dalam berbagai cara seperti perintah-perintah
atau dengan motivasi tertentu.
Namun pada hakikatnya dengan adanya
directing maka timbullah usaha-usaha komunikasi
yang membuat semua atau keseluruhan pihak yang terlibat dalam kegiatan
koperasi untuk bekerja sesuai dengan rencana.
Jadi
kesimpulannya adalah Directing
bertugas untuk suatu ketetapan agar semua aktivitas yang dilakukan sesuai
dengan kegiatan pada koperasi sehingga bekerja tepat dengan sekejul yang telah
ditetapkan guna membangun serta kesejahteraan Koperasi baik bagi para anggota
koperasi maupun kalangan lainnya.
4.
Coordinating
Penyelarasan
berarti keserempakan semua bagian dalam suatu proses dan kesatuan tindakan dari
semua bagian dalam suatu organisasi.
Ada
3 (tiga) prinsip yang perlu diperhatikan dalam koordinasi, yaitu :
1. Koordinasi
dapat dicapai sebaik-baiknya dengan hubungan horisontal antara orang-orang
dalam perusahaan.
2. Koordinasi
harus dicapai dalam tahap-tahap permulaan dari perencanaan dan perumusan
kebijakan.
3. Masing-masing
faktor, bagian dalam suatu proses itu saling mempengaruhi dan saling
berhubungan.
5.
Controlling
Pengawasan
berarti mengamati operasi, menganalisa arah gerak dan hasil-hasilnya serta
mengetahui bagaimana menanggulangi penyimpangan dalam suatu perusahaan. Dengan
kata lain, pengawasan adalah pengukuran dan pengkoreksian semua tindakan
bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan.
Langkah-langkah
yang harus diperhatikan dalam menjalankan pengawasan adalah :
-
Pembuatan ukuran atau standar, penilaian
tindakan yang diharapkan berdasarkan ukuran standar, kemudian menanggulangi
bila ada penyimpangan.
-
Menguji semua aktivitas orang-orang,
menyimpang atau tidak berdasarkan standar.
-
Memperbaiki atau meluruskan
tindakan-tindakan yang sekiranya akan berlainan dengan rencana.
Referensi :
Ninik Widiyanti. Manajemen Koperasi. (Jakarta : PT.
Renerka Cipta, 1994). H. 84-85.
Simatupang. T. B.Puspa Ragam
Manajemen Indonesia Dan Bisnis Cina Di Asia Tenggara (Jakarta:Pt. Pustaka
Binaman Presindo, 1992) Hal 16-18.
Team Universitas gajah Mada,
Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi(Jakarta : T.P 1987). H. 253
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
diakses tanggal 27 November 2014
http://ekasyahrial.blogspot.com/2012/05/makalah-manajemen-koperasi.html
diakses tanggal 27 November 2014