Selasa, 31 Maret 2015

Geopolitik dan Perkembangan Geopolitik di Indonesia

Hay blogger gimana kabar kalian hari ini, semoga menyenangkan
Kali ini saya ingin berbagi beberapa informasi yang saya miliki. Semoga, informasi yang saya tulis di blog ini bisa menambah wawasan kalian. Dan bisa kalian bagi sama orang di sekitar kalian.

Oke guys, kali ini saya akan berbagi tentang geopolitik dan perkembangan geopolitik di Indonesia. Geopolitik sendiri berasal dari bahasa Yunani Γη (bumi) dan Πολιτική (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.

Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Dalam artian konkret, geopolitik sering dilihat sebagai pemikiran yang mempelajari prasyarat strategis berdasarkan kepentingan relatif kekuatan daratan dan laut dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik secara konsisten mempelajari korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara kemampuan laut dan darat.

Selain itu para ahli juga memaparkan pengertian nya masing masing, seperti dibawah ini:
1.      Friedrich Ratzel (1844 – 1904) dengan Teori Space. Ia menyatakan “bangsa berbudaya akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah primitif bangsa”. Pendapat ini dikonfirmasi oleh Rudolf Kjellen (1864 – 1922) dengan teori Kekuatan yang mengatakan bahwa “negara adalah entitas politik secara keseluruhan serta unit biologis dengan kecerdasan”.
2.      Sir Halford Mackinder (1861 – 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teori ini menyatakan bahwa “siapapun yang mengendalikan Heartland maka ia akan memerintah Pulau Dunia” .Heartland (Heart of the Earth) adalah sebutan untuk wilayah Asia Tengah, sementara wilayah Timur Pulau Dunia Tengah. Kedua mengacu pada daerah ini adalah penting wilayah dunia minyak dan gas.
3.      Sir Walter Raleigh (1554 – 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 – 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi teori adalah :
Sir Walter Raleigh mengatakan “siapa yang menguasai laut akan mendominasi perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia”.
4.      Alfred T. Mahan mengatakan “lautan kehidupan, ada banyak sumber daya alam di laut. Oleh karena itu, harus membangun angkatan laut yang kuat untuk menjaga”.
5.      Nicholas J. Spykman (1869 – 1943) dengan Teori Batas Daerah (Rimland Theory). Secara teori tersirat :Dunia terbagi menjadi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit di (Rimland), sabit luar, dan dunia baru (Amerika).


Perkembangan geopolitik di Indonesia
            Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan wilayah nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh wilayah nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
     
       Perkembangan Geopolitik di Indonesia juga dipengaruhi adanya Globalisasi dan kemajuan teknologi yang menyebabkan wilayah kedaulatan suatu Negara terutama Negara Indonesia menjadi semakin abstrak dan kurang pasti sehingga dapat dengan mudah ditembus oleh para pelaku atau actor internasional. Kemudian adanya proses politik dan demokratisasi. Akhir tahun 2004 juga ditandai dengan keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dengan sistem pemilihan langsung. Proses Pemilu yang sangat transparan merupakan kunci keberhasilan KPU menyelenggarakan pesta demokrasi ini.Selanjutnya munculah tiga kasus besar, diantaranya:
1.      Gerakan separatis politik dan bersenjata yang kini mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI yakni, gerakan separatis bersenjata di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka/GAM (yang telah sepakat untuk mengakui dan bergabung kembali dalam NKRI), kelompok separatis politik (KSP) dan kelompok separatis bersenjata (KSB/TPN) yang berinduk di bawah OPM di Papua, serta upaya pembentukan kembali Republik Maluku Selatan (RMS) melalui pembentukan organisasi RMS gaya baru yakni Forum Kedaulatan Maluku (FKM).Hal tersebut tentu saja akan mengancam keutuhan wilayah geografis dan persatuan NKRI sendiri.

2.       Aksi kekerasan dan konflik komunal. Meski langkah-langkah penegakkan hukum telah diambil, namun diperkirakan kasus-kasus kekerasan dan konflik-konflik komunal masih akan terjadi secara insidentil. Penanganannya diawali dengan pendekatan pembangunan kebangsaan, tanpa mengabaikan keberagaman budaya, dan pada saat yang sama dilaksanakan pembangunan kesejahteraan. Meskipun upaya peningkatan kualitas proses politik dalam rangka normalisasi dan stabilisasi kehidupan masyarakat disejumlah daerah konflik dan rawan konflik relatif berjalan Iambat, tetapi perbaikan struktur dan proses politik menuju penyelesaian konflik secara bertahap dapat berjalan dengan baik.

3.       Isu keamanan teritorial, perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu keamanan perbatasan baik perbatasan darat maupun laut, terdapat sejumlah permasalahan tapal batas wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan tersebut, juga meliputi adanya kondisi pulau-pulau terluar yang berada dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yang sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari NKRI bila tidak dapat dipelihara dan dijaga dengan baik.

Dari informasi diatas kita dapat menyimpulkan apa itu geopolitik, termasuk pendapat para hli mengenai geopolitik tersebut. Dan juga saya memberi tambahan  mengenai perkembangan  geopolitik di Indonesia. Untuk masalah yang terjadi pada geopolitik di Indonesia dari yang saya tahu, memang hingga saat ini masih sering terjadi bahkan masih berlangsung hingga saat ini. Semua itu bukan karna permasalahan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak pemerintah, namun permasalahan itu tidak bisa di berhentikan dengan begitu saja. butuh proses dalam penyelesaiannya. Oleh sebab itu, kita selaku pihak masyarakat perlu mendukung pemerintah dalam penyelesaian masalah tersebut. Karna hanya support dan peranan kita lah yang  mampu mendukung penyelesaian masalah tersebut tentunya dengan jalan yang tidak menimbulkan konflik baru lagi.
            Oke, untuk posting kali ini cukup sampai disinni. Semoga apa yang baik dalam posting ini dapat kalian kjadikan tambahan informasi yang semoga dapat berguna untuk khalayak banyak. Tahankyou so much for reading this page, ciaoooo,,,


Sourch:

Senin, 23 Maret 2015

Pengertian HAM, Ciri Khusus HAM dan Macam HAM

Holla guys,, meet me again and again,,,

Gimana kabar kalian? Baik kan? Semoga kalian tetap baik keadaan nya biar tetep bisa baca page ini lagi, hehe

Oh iya, maaf yah sebagai pemilik akun ini aku sangat jarang nulis disini. Bukan berarti aku nulis di media lain lho,,, aku ga nulis disini karena jujur memang aku lagi full kuliah plus full tugas tentunya. Makanya aku jarang nulis disini, haha sok sibuk abeess yah aku,,,,

Guys kali ini aku masih akan share informasi yang mudah-mudahan bisa berguna untuk kalian kedepanya atau suatuhari nanti,,, Amin

Yaudah ga mau buang waktu kalian yang sudah berbaik hati luangin waktu kalian buat baca postingan aku....

Oh iya kali ini aku akan bahas mengenai HAM. Tenang-tenang, aku gak akan mengangkat tentang pelanggaran ham dan mengomentarinya, aku tahu kok topik ini memang sangat sensitif untuk dibbahas di dunia maya seperti ini. Tidak sedikit kan kasus mengenai pelanggaran ITE yang sebenernya berhubungan dengan HAM, namun berhujung kurang baik. Oke, udah lah yah itu semua gak perlu dibahas. Karena kali ini aku akan membahas tentang HAM. Let’s start now,,,,, !!!!
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Pengertian HAM dan Macam HAM
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:

Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.

Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.

Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.

Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.

Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.

Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).

Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Contoh pelanggaran HAM:
a.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
c.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e.       Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun
Nah dari berbagai teori yang aku sedikit jabarkan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME. Dan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Referensi :

Sabtu, 14 Maret 2015

Apa itu Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hay, ketemu lagi sama aku di minggu ini. Maaf yah aku (sangat) jarang muncul disini karna sebenarnya blog ini lebih sering aku gunakan untuk memenuhi salah satu faktor penilaian, makanya aku gak terlalu rajin buat nulis blog. Hehehe

Tapi tenang, kehadiran aku yang sangat jarang ini gak akan bikin kalian merasa kurang kerjaan buat tengok-tengok page ini. Karena sekecil apa pun informasi atau ilmu yang aku miliki, aku akan tetap berbagai buat kalian semua. Dan kalian jangan ragu buat ninggalin kritik atau saran terhadap tulisan yang aku buat. Tapi kalau bisa,kritik saran nya yang bisa membangun aku lebih baik lagi yah. Untuk itu saya ucapkan terima kasih banyak bagi para pembaca,,,

Okay,,, kali ini kita akan bahas tentang apa itu bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara. Tanpabuang waktu, let’s start....

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Dan pengertian negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Selain itu, negara juga dapat diartikan perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.

 Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1.       Wilayah / daerah
a.       Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
• Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi

b.      Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
-          Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
-          Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
-          Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
-          Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

c.       Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

d.      Wilayah Ekstateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.


2.       Rakyat
Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan penduduk/ orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Penduduk di wilayah Negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu: warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing.

3.       Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.

HAK dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Terimakasih sudah membaca, semoga bisa memberikan informasi buat teman-teman. See you soon

Sourch :


Rabu, 11 Maret 2015

DEMOKRASI ( Pengertian, Konsep dan Bentuk)

Holla my beloved bloggersssss,meet me again....
How are you so far??? I always wishing my best for you all guys,,,

bloggers, seperti biasa nih saya muncul disini untuk berbagi informasi. Mungkin kalau di post sebelum nya saya membahas  mengenai ekonomi koperasi, untuk post kali ini saya akan memposting dengan topic yang berbeda. karena blog ini tidak akan saya khususkan pada satu bidang ilmu saja. Sesuai dengan judul page ini MY BEAUTIFUL WORLD, page ini akan membahas berbagai macam hal yang saya ketahui tentunya, :)

tanpa banyak bicara, Let's start it,,,,, ------>

Sudah beberapa waktu belakangan pemerintah indonesia menganut sistem pemerintahan Demokasi. Sehingga kita sudah familiar dengan istilah tersebut.  Namun tahukah kita apa itu demokrasi,bagaimana konsepnya,dan  bagaimana sifatnya ???

Oleh sebab itu saya akan sedikit berbagi ilmu dengan sharing seputar demokrasi. Semoga dengan tulisan ini mampu memberi informasi kepada para pembaca page ini.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” dan “cratos”. Demos artinya penduduk dan kratos artinya kekuasaan. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan “kekuasaan ada di tangan rakyat”. Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian demokrasi ini. Diantaranya :
·         Abraham Lincoln: Democracy is government of the people, by the people, and for the people.
·         Henry B. Mayo: Demokrasi adalah suatu sistem politik yang kebijaksanaan umumnya ditentukan atas dasar mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
·         Menurut Sidney Hook, Pengertian Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewas.
·         International Commision of Jurist (ICJ): Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.

Dari beberapa pendapat ahli diatas, secara sederhana demokrasi dapat didefinisikan suatu pemerintahan yang berasal dari Rakyat. Dengan konsep kekuasaan rakyat, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan rakyat ini berlangsung berdasarkan atas kedaulatan berada di tangan rakyat. Jadi, dalam sistem demokrasi, rakyat adalah yang berkuasa dan paling berdaulat. Semua program pemerintahan tidak bisa berjalan ketika bertentangan dengan aspirasi atau kehendak rakyat (demokrasi). Sebab rakyat menjadi pemilik dari demokrasi itu sendiri.

Secara umum, bentuk dari demokrasi terbagi menjadi 2. Diantaranya :
1.      Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.      Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Dari berbagai informasi diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi merupakan suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat. Dengan konsep dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sangat menjunjung tinggi aspirasi dari rakyat karena rakyat adalah yang paling berkuasa dalam sistem demokrasi ini.

tahankyou so much for reading. Don't worry for comment, i'lll glad if  i get an response ;)


Sumber :