Hallo teman-teman
blogger, kali ini kita bertemu lagi di blog pribadi aku ini,,,
Gimana hari-hari
kalian? Berjalan sesuai harapan kalian gak? Semoga sesuai dengan harapan kalian
yah, J
Tapi kalau engga,
jangan sedih yah... masih ada hari esok kok. Jadi jangan khawatir yah, semua
pasti ada timming nya....
Yaudah langsung aja deh,
Kali ini aku mau
bagi-bagi info lagi nih. Tema nya sih masih mengenai koperasi, jadi kalian
jagan bosen baca nya yah. Aku jamin ini bisa berguna banget buat pengetahuan
kalian kedepannya. Terutama buat kalian yang kuliah di fakultas ekonomi, karena
koperasi itu salah satu penunjang perekonomian di Indonesia yang lebih tepat
nya pada Usaha Kecil Menengah.
Mungkin kalau kalian
masih ingat, di edisi koperasi sebelumnya aku membahas bagaimana wajah koperasi
Indonesia saat ini dan berandai-andai bila aku bisa menduduki jabatan mentri
koperasi suatu hari nanti.
Tapi kali ini, aku akan
berbagi mengenai Tatacara Mendirikan koperasi.....
Sebelum
menjelaskan mengenai tatacara nya menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sebelum
mendirikan sebuah koperasi, ada baiknya jika
didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga
anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan
paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. (Pasal 3 dan Pasal 4)
A.
Proses pendirian koperasi
1.
pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi
-
Untuk koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 20 orang anggota pendiri.
-
Untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
2.
Rapat pembentukan koperasi tersebut ada baiknya
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi
setempat.dengan tujuan untuk :
a.
memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi,
b. melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan,
c. sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain
itu, apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
·
Tujuan mendirikan koperasi
·
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·
Persyaratan menjadi anggota
·
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
·
Memilih nama-nama pendiri koperasi
·
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran dasar
B.
Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1.
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf
anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian
koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota.
2.
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a.
Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.
Persyaratan menjadi anggota
c.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.
Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.
Kegiatan usaha
f.
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.
Ketentuan mengenai sanksi
3.
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
C.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
Ø
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
Ø
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
Ø
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
Ø
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan
dan RAPB.
Ø
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
v
Dalam
pelampiran dokumen, untuk pendirian koperasi persyaratan secara umum:
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Namun
ada beberapa tambahan syarat yanng harus dipenuhi berdasarkan jenis usaha yang
didirikan. Diantaranya :
a.
Tambahan
persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (Usp):
·
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
·
Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
·
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
·
Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
·
Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
·
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
-
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
-
Surat
keterangan berkelakuan baik
-
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
-
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
·
Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
b.
Tambahan
persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS):
·
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
·
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
·
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
·
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
·
Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas
·
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
·
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan : --
-
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga
keuangan syariah.
-
Surat
keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
·
Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
v Syarat untuk pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP
v Syarat untuk pendirian Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu
tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
-
bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-
Surat keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
D.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
-
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
-
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
E.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
F.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan
sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
G.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
sumber: