Kamis, 20 November 2014

PERALIHAN FUNGSI TROTOAR

Hai bloggers ketemu lagi sama pemilik blog My Beautiful World, haha sok rahasia banget yah,,

Kali ini kita gak akan bahas mengenai hal yang berbau ekonomi. Karena pada dasarnya tujuan blog ini bukan hanya sekedar berbagi ilmu, tapi sebagai tempat kita sharing berbagai hal yang memang jadi objek yang menarik perhatian, terutama bagi saya pribadi. Dan dalam sesi ini, saya akan sedikit menyorot kejadian sosial sehari-hari yang belakangan ini cukup menarik perhatian saya.
Kejadian sosial yang menarik dimata saya saat ini, berhubungan dengan fungsi suatu fasulitas umum yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan selalu dipergunakan oleh semua pejalan kaki. 

Kira-kira ada yang tau apa yang akan saya bahas???

Yapp bener banget, kali ini saya akan membahas mengenai trotoar....
Menurut wikipedia bahasa Indonesia,Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih  tinggi dari dari dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Pada dasarnya, pembangunan trotoar di tujukan untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibililitas dengan pembangunan trotoar. Dan berfungsi memperlancar laulintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalulintas pejalan kaki.
Namun dalam kenyataan nya, trotoar saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pejalan kaki. Saat ini, trotoar telah mengalami perubahan fungsi yang sangat cepat. Kini, trotoar dapat berfungsi sebagai tempat berjualan kaki lima hingga beralih fungi sebagai jalan bagi pengendara motor disaat macet.


Fenomena peralihan fungsi tersebut saya rasa sangat miris. Dikarenakan sangatlah tidak pantas kegiatan tersebut dilakukan di tempat yang tidak seharusnya. Terutama fenomena trotoar yang digunakan pengguna kendaraan roda dua untuk mempercepat laju kendaraan nya.
Dalam menjalani kesehariannya, setiap orang pastilah memiliki keperluan dan kesibukannya masing-masing.  Termasuk mengejar waktu untuk memulai kegiatannya sesuai tujuan masing-masing. Dan setiap orang juga memiliki urusannya sendiri, sebagai makhluk social ada saatnya kita mencampuri dan ada saat nya kita untuk membiarkan orang-orang menyelesaikan urusannya hanya dengan dirinya sendiri.
Akan tetapi sangat lah tidak bijaksana bila kita melibatkan orang lain yang tidak seharusnya terlibat dalam urusan kita untuk ikut mersakannya. Begitupun halnya dengan permasalahan kemacetan yang tidak dapat kita prediksi kedatangan nya. Kemacetan merupakan musuh terbesar bagi setiap pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun hal tersebut masih dapat kita antisipasi dengan berkendara lebih awal atau mencari alternative lain.
Saat ini alternative berkendara sangat beragam. Untuk pengguna roda empat saat kemacetan sering terjadi, pegendara bisa berangkat lebih awal atau menggunakan kendaraan umum. Dan bagi kendaraan roda dua, pengguna bisa mencari jalan lain yang lebih sedikit volume kendaraan nya dibandingkan jalan yang biasa terkena macet tersebut atau berkendara lebih awal dari biasanya.
Tetapi pengguna motor sangat jarang yang melakukan antisipasi akan kemacetan yang akan dihadapinya. Merka akan lebih memilih jalan yang biasa mereka lewati dibandingkan untuk mencari jalan lain atau pun untuk berangat lebih awal.  Dari permaslahan kemacetan tersebut, timbulah suatu cara lain dari oknum pengguna jalan yang kurang sabar, untuk mempercepat waktu perjalanannya. Oknum tersebut menaikan motornya ke trotoar dan berjalan beriringan dengan pejalan kaki.
Bagi saya, hal diatas sangatlah tidak terpuji. Dikarenakan secara tidak langsung pengendara motor telah menyalahi hak orang lain sebagai pejalan kaki yang memang sudah seharusnya berada/ berjalan di trotoar. Selain itu, kendaraan bermotor yang memiliki kecepatan yang lebih tinggi dibanding kecepatan pejalan kaki, akan menimbulakan resiko kerusakan bahkan resiko kecelakaan bagi para pengguna.
Setiap orang di dunia ini pastilah tidak menginginkan hal buruk menghampirinya. Saat ini sangat tidak jarang bila hal buruk menghampiri seseorang yang disebabkan oleh tingkah dan laku yang dilakukannnya. Namun terkadang manusia lebih memilih untuk menyalahkan factor lain dalam setiap kejadian buruk dihidup nya. Bila saja kita dapat melihat diri kita sendiri sebelum menyalahkan factor lain, alangkah indahnya kelangsungan hidup kita ini.
Fenomena penyalahgunaan trotoar pun sangatlah beresiko bila terus dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak yang berkepentingan. Resiko yang ditimbulkan dapat berupa:
1.     Berkurang nya lahan pejalan kaki untuk berlalu-lalang, sehingga pejalan kaki lebih memilih berjalan di jalan umum ;
2.      Maraknya pejalan kaki yang terserempet bahkan tertabrak pengendara motor yang berkendara di trotoar ;
3.      Terganggunya lalulintas jalanan umum, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan.
4.      Dan banyak lagi
Bila semua hal itu terjadi, akan lebih banyak masyarakat yang dipidanakan dikarenakan menabrak pejalan kaki. Dan bila terus dibiarkan, citra penegak hukum di suatu Negara akan menurun seiring berjalannya waktu. Untuk menghindari terjadinya kemungkinan yang lebih parah saya selaku masyarakat, menyarankan untuk para pengguna jalan umum untuk saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan maupun pengguna trotoar.

Karena setiap nyawa yang kita miliki merupakan anugerah yang tuhan berikan untuk menjalani dan menikmati hidup kita. Setiap individu memiliki kepentingannya sendiri, dan kita harus saling menghargai atas kepentingan tersebut. Biasakan hidup sesuai dengan peraturan, dan usahakan untuk berfikir sebelum bertindak. Agar keberadaan kita tidak mengganggu pihak lain dan keberadaan kita dapat selalu dihargai oleh orang banyak. Selain itu, perlu ada tindakan tegas dari petugas agar tidak se-enaknya lagi.


sumber : 

Kamis, 30 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Globalisasi ???

Hallo ketemu lagi di waktu yang sama

Kalian jangan bosan yah liat aku muncul terus, hehe

Bloggers, seperti biasanya nih kehadiran aku ditengah kalian itu buat bagi-bagi informasi. Yang mudah-mudahan bisa bermanfaat buat readers nya, Aminnnn

Bloggers kalian sadar gak, sekarang itu hidup kita udah super modern dengan teknologi dimana-mana lho. Sekarang itu kalau kita mau cari informasi tuh sudah sangat mudah. Sekarang internet sudah bisa di akses dimana-mana, kalau kita bahas gadget yang digunakan untuk mengakses informasi. Sudah berbagai jenis deh, mulai dari ukuran yang mudah dibawa seperti HandPhone hingga laptop PC yang memiliki fungsi layaknya komputer PC, tetapi laptop lebih mudah di bawa dan lebih ringan pula dibanding PC yang hanya dapat di letakan di suatu tempat saja. dan hal tersebut merupakan salah satu ciri masyarakat yang modern, hal ini terjadi dikarenakan dengan adanya Era Globalisasi.

Dan kali ini aku akan membahas mengenai “ Siapkah Koperasi Menghadapi Globalisasi???“ pertayaan ini sangat penting untuk dipertanyakan saat ini. Terutama setelah eksistensi koperasi dimasyarakat yang menurun. Akan sangat berbahaya bila tidak segera diperhatikan.  
  Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai  kesiapan koperasi menghadapi Globalisasi. Kita juga perlu mengetahui apa itu Globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.

Dan, selain itu kita juga perlu mengetahui apa itu Globalisasi Ekonomi. Globalisasi ekonomi adalah merujukkan pada ketambahan saling kergantungan ekonomi negara di seluruh dunia melalui ketambahan pantas dalam gerakan lintas sempadan barangan, perkhidmatan, teknologi dan modal. Dengan kata lain adalah proses menambah integrasi ekonomi di antara negara, memabawa munculnya pasaran global atau pasaran dunia tunggal.

Dampak Positif Globalisasi                                                    
1.      Produksi global dapat ditingkatkan
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
6.      Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
7.      Mudah melakukan komunikasi
8.      Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
9.      Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
10.  Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
11.  Mudah memenuhi kebutuhan
12.  Peningkatan kadar  pembangunan Real GDP tiap kapita
Dari sisi lain, globalisasi juga meberikan dampak yang buruk, diantaranya:
1.      Berprilaku konsumtif
2.      Menghambat pertumbuhan sektor industri
3.      Kondisi keuangan menjadi tidak stabil
4.      Prilaku masyarakat yang tertuutup
5.      Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebudayaan yang telah ada dalam negara. Dan masih banyak lagi
Dari kedua sisi positif dan negatifnya globalisasi yang dijabarkan secara umum, dapat kita lihat sedikit banyak kondisi perekonomian dipengaruhi juga oleh hadirnya globalisasi di seluuh penjuru dunia. Tidak terkecuali Indonesia, yang sangat gencar untuk mengikuti arus globalisasi tersebut meskipun berbenturan dengan adat dan budaya yang ada di Indonesia.

Dengan adanya globalisasi yang masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan manusia, bila di tanya “Siapkah koperasi menghadapi globalisasi???” sampai saat ini saya masih merasa bahwa koperasi belum siap untuk menghadapi arus globalisasi yang semakin hari, semakin gencar untuk menyebar.
Mengapa begitu??? Bila kita lihat kembali kondisi koperasi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan untuk masuk dan bertahan dalam arus global tersebut. Dalam era globalisasi peluang untuk memperluas jaringan usaha sangatlah tebuka lebar, namun globalisasi juga menjadi tantangan yang besar untuk kelangsugan koperasi kedepannya.

Karena dalam era ini daya saing produk juga sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.

Ditambah lagi dengan kondisi internal yang dihadapi koperasi hinga saat ini. Mulai dari permasalahan seperti pengurus koperasi merupakan tokoh dalam masyarakat juga, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi hingga masalah yang datang dari pihak luar seperti masalah Tanggapan  buruk masyarakat terhadap koperasi yang  dikarena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan  koperasi.

Dengan adanya arus globalisasi ini akan memperpanjanng daftar permasalahan yang harus dihadapi koperasi kedepannya. Sehingga akan menghambat pula pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Jadi tidak dapat dipungkiri, masa/ era globalisasi ini akan terus berjalan seiring dengan berjalannya waktu. Dan tidak dapat dihindari pula, perlahan lahan kondisi koperasi dan eksistensi koperasi akan menurun juga dengan berjalan nya waktu. Bila tidak ada perubahan pada tubuh perkoperasian Indonesia.

Perubahan yang harus dilakukan pada per koperasian Indonesia bisa aku akui sangatlah banyak dan dengan tingkat kerumitan yang memang rumit. Permasalahan yang dihadapi pun begitu kompleks untuk diselesaikan sedikit demi sedikit. Butuh perubahanyang cukup besar untuk memperbaiki semuanya.

Perubahan juga dapat dilakukan dengan cara merubah paradigma masyarakat Indonesia yang menganggap koperasi kurang menguntungkan bagi individu, mengembalikan keperdulian masyarakat terhadap keberadaan koperasi di lingkungan sekitarnya dan jugadapat  membuat masyarakat mampu percaya kembali dengan keberadaan koperasi.

Sementara dari sudut internal koperasi, perlu diperbaiki lagi dalam penyusunan struktur keanggotaan koperasi. Dilakukannya Re-Generasi dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Agar tidak ada lagi permasalah internal yang mampu megganggu kinerja koperasi untuk menyusun perekonomian Indonesia bersama rekan nya UMKM. Dan mampu membuat keadaan perekonomian kita selalu membaik dari hari ke hari....

Begitulah kira-kira pendapat aku mengenai kesiapan koperasi menghadapi era globalisasi ini. Terimakasih atas waktu kalian yang sudah visit dan baca blok aku ini. Sekali lagi semoga bisa bermanfaat buat kedepannya. :)   
Sumber :

Tata cara Mendirikan koperasi

Hallo teman-teman blogger, kali ini kita bertemu lagi di blog pribadi aku ini,,,
Gimana hari-hari kalian? Berjalan sesuai harapan kalian gak? Semoga sesuai dengan harapan kalian yah, J
Tapi kalau engga, jangan sedih yah... masih ada hari esok kok. Jadi jangan khawatir yah, semua pasti ada timming nya....
Yaudah langsung aja deh,
Kali ini aku mau bagi-bagi info lagi nih. Tema nya sih masih mengenai koperasi, jadi kalian jagan bosen baca nya yah. Aku jamin ini bisa berguna banget buat pengetahuan kalian kedepannya. Terutama buat kalian yang kuliah di fakultas ekonomi, karena koperasi itu salah satu penunjang perekonomian di Indonesia yang lebih tepat nya pada Usaha Kecil Menengah.
Mungkin kalau kalian masih ingat, di edisi koperasi sebelumnya aku membahas bagaimana wajah koperasi Indonesia saat ini dan berandai-andai bila aku bisa menduduki jabatan mentri koperasi suatu hari nanti.
Tapi kali ini, aku akan berbagi mengenai Tatacara Mendirikan koperasi.....
Sebelum menjelaskan mengenai tatacara nya  menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sebelum mendirikan sebuah koperasi, ada baiknya jika didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. (Pasal 3 dan Pasal 4)
                                                                                                                     
A.    Proses pendirian koperasi
1.      pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi
-          Untuk koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri.
-          Untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.

2.       Rapat pembentukan koperasi tersebut ada baiknya dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat.dengan tujuan untuk :
a.       memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
b.      melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan,
c.       sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Selain itu, apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·          Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar

B.     Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota.
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a.       Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.      Persyaratan menjadi anggota
c.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.      Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.       Kegiatan usaha
f.       Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.      Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.

C.     Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
Ø  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Ø  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Ø  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
v  Dalam pelampiran dokumen, untuk pendirian koperasi persyaratan secara umum:
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Namun ada beberapa tambahan syarat yanng harus dipenuhi berdasarkan jenis usaha yang didirikan. Diantaranya :
a.       Tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (Usp):
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
·         Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
·         Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
·         Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
·         Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
·         Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
-          Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
-          Surat keterangan berkelakuan baik
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-          Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

b.      Tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS):
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
·         Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
·          Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
·          Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
·          Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
·         Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
·         Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan : --
-          Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-           Surat keterangan berkelakuan baik
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

v  Syarat untuk pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP

v  Syarat untuk pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJS)
1.       Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.       Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
-          bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-           Surat keterangan berkelakuan baik
-           Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.   Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.   Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.   Struktur Organisasi KJKS
D.    Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
E.     Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
F.      Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

G.    Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).


sumber: