Kamis, 30 Oktober 2014

Tata cara Mendirikan koperasi

Hallo teman-teman blogger, kali ini kita bertemu lagi di blog pribadi aku ini,,,
Gimana hari-hari kalian? Berjalan sesuai harapan kalian gak? Semoga sesuai dengan harapan kalian yah, J
Tapi kalau engga, jangan sedih yah... masih ada hari esok kok. Jadi jangan khawatir yah, semua pasti ada timming nya....
Yaudah langsung aja deh,
Kali ini aku mau bagi-bagi info lagi nih. Tema nya sih masih mengenai koperasi, jadi kalian jagan bosen baca nya yah. Aku jamin ini bisa berguna banget buat pengetahuan kalian kedepannya. Terutama buat kalian yang kuliah di fakultas ekonomi, karena koperasi itu salah satu penunjang perekonomian di Indonesia yang lebih tepat nya pada Usaha Kecil Menengah.
Mungkin kalau kalian masih ingat, di edisi koperasi sebelumnya aku membahas bagaimana wajah koperasi Indonesia saat ini dan berandai-andai bila aku bisa menduduki jabatan mentri koperasi suatu hari nanti.
Tapi kali ini, aku akan berbagi mengenai Tatacara Mendirikan koperasi.....
Sebelum menjelaskan mengenai tatacara nya  menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sebelum mendirikan sebuah koperasi, ada baiknya jika didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. (Pasal 3 dan Pasal 4)
                                                                                                                     
A.    Proses pendirian koperasi
1.      pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi
-          Untuk koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri.
-          Untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.

2.       Rapat pembentukan koperasi tersebut ada baiknya dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat.dengan tujuan untuk :
a.       memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
b.      melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan,
c.       sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Selain itu, apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·          Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar

B.     Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota.
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a.       Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.      Persyaratan menjadi anggota
c.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.      Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.       Kegiatan usaha
f.       Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.      Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.

C.     Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
Ø  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Ø  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Ø  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
v  Dalam pelampiran dokumen, untuk pendirian koperasi persyaratan secara umum:
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Namun ada beberapa tambahan syarat yanng harus dipenuhi berdasarkan jenis usaha yang didirikan. Diantaranya :
a.       Tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (Usp):
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
·         Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
·         Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
·         Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
·         Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
·         Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
-          Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
-          Surat keterangan berkelakuan baik
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-          Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

b.      Tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS):
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
·         Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
·          Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
·          Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
·          Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
·         Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
·         Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan : --
-          Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-           Surat keterangan berkelakuan baik
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

v  Syarat untuk pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP

v  Syarat untuk pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJS)
1.       Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.       Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
-          bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-           Surat keterangan berkelakuan baik
-           Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.   Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.   Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.   Struktur Organisasi KJKS
D.    Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
E.     Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
F.      Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

G.    Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).


sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar