Kamis, 16 Oktober 2014

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI


Sebagai negara agraris yang memiliki berbagai sumberdaya alam , Indonesia pasti membutuhkan bebagai usaha untuk memanfaatan berbagai kekayaan alam tersebut. Dan juga membutuhkan pengelolaan yang sangat baik untuk me-maintain hasil dari kekayaan alam kita. Untuk melakukan pengelolaan tersebut kita dapat memulai dari bagian terkecil penyusun perekonomian Indonesia. Salah satu nya dengan adanya koperasi di  daerah yang dapat merangkul pelaku usaha mikro dan memberikan bimbingan dalam pengembangan usaha yang mereka miliki.
Saat kita mendengar kata koperasi, saat ini masih banyak masyarakat indonesia yang tidak mampu menjelaskan apa itu koperasi dan bagaimana koperasi membantu perekonomian di Indonesia. Secara singkat, koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dagan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
 Umum nya dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dlm setiap keputusan yang diambil. Untuk sistem pembagian hasil dalam koperasi disebut  SHU (Sisa Hasil Usaha) dengan sistem perhitungan seberapa besar andil anggota tersebut dalam koperasi.
Selain hal diatas, masih ada pula masyarakat yang salah memahami bagaimana bentuk koperasi tersebut.  Kesalah fahaman tersebut sering terjadi pada generasi muda di Indonesia, terutama pada gologan pelajar mulai dari SD hingga SMA. Saat ini, para pelajar tidak begitu tertarik dengan keberadaan koperasi di sekitar mereka. Sehingga, cepat atau labat keberadaan koperasi dapat tergantikan atau bahkan terlupakan dengan sendirinya.
Selain masalah eksistensi, koperasi juga masih memiliki berbagai masalh dalam perjalanan nya di masa sekarang. Mulai dari masalah internal seperti pengurus koperasi merupakan tokoh dalam masyarakat juga, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi hingga masalah yang datang dari pihak luar. Dari kedua sisi masalah yang terjadi dalam tubuh koperasi saat ini, keduanya sama-sama memberikan dampak yang buruk dalam perkembangan koperasi kedepan nya.
Secara internal masalah seperti re-generasi merupakan masalah yang sangat serius untuk kelangsungan koperasi dimasa mendatang. Tanpa adanya re-generasi tersebut anggota koperasi hanya terdiri dari orang-orang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi se-produktif saat  muda dahulu. Dengan kondisi tersebut, sangat jelas bahwa koperasi memiliki kesulitan dalam mencari penerus nya. Di sisi lain, kaum muda yang seharusnya mampu mengantikan posisi anggota koperasi tersebut cenderung kurang tertarik dengan keberadaan koperasi di sekitarnya. Hal ini sangat memperburuk kondisi koperasi di masa sekarang dan di masa mendatang.
Dari sisi eksternal, koperasi juga mengalami banyak masalah diantaranya :
1.      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
2.      Tanggapan  buruk masyarakat terhadap koperasi yang  dikarena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan  koperasi.
3.      Hargabarang di koperasi lebih mahal dibandingkan harga pasar.
4.      Kurang dirasakan  peranan dan  manfaat koperasi bagi anggota dan  masyarakat.
Selain masalah masalah diatas, saat ini koperasi semakin kesulitan untuk kembali ke masa keberhasilannya dulu dan bertahan di masa sekarang. Dalam beberapa bulan mendatang, indonesia akan menghadapi  MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) 2015, dimana pelaku usaha dapat dengan bebas melakukan pemasaran produk nya keseluruh asean. Termasuk perusahaan-perusahaan besar Se-asean yang dapat memasuki kawasan Indonesia secara bebas.
Hal ini sesungguh nya menimbulkan permasalahan yang cukup besar bagi para pelaku ekonomi di indonesia, terutama pelaku ekonomi mikro seperi anggota koperasi-koperasi di indonesia yang masih kurang pengetahuannya mengenai MEA 2015 tersebut. Terutama informasi mengenai dampak yang akan ditimbulkan pada usaha kecil yang sedang mereka bangun setelah banyaknya produk-produk dari luar negeri yang menduduki pasar dalam negri. Hal ini sangat mengancam berbagai komoditi dalam negeri.
Kuranganya pengetahuan pelaku ekonomi mikro dalam  menngahadapi MEA, mempengaruhi kesiapan mereka untuk menyusun strategi agar tidak tergilas oleh perusahaan-perusahaan besar yang akan segera masuk dalam industry perekonomian Indonesia.
Permasalahan selanjutnya yang harus di hadapi koperasi adalalah adanya beberapa Undang-undang Penanaman modal di Indonesia yang mendiskriminasi posisisi koperasi di masyarakat. Seorang Pengamat dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK) Suroto menyatakan bahwa keberadaan koperasi di Indonesia terkena diskriminasi produk perundang-undangan. Hal ini sangat menghambat perkembangan koperasi di Tanah Air Indonesia.
Menurutnya, beberapa contoh undang-undang bersifat diskriminatif ialah UU Penanaman Modal, UU Perbankan Syariah, dan UU BUMN. Suroto menambahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 5 menyebutkan bahwa “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan.” Perlakuan diskriminatif ini baik untuk undang-undang saat ini atau akan datang, dan harus diakhiri dengan melakukan revisi Undang Undang Penananaman Modal jika Indonesia sungguh-sungguh ingin memberdayakan koperasi agar mampu menjadi pemain global dimasa mendatang.
Selain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 5. Ada pula Undang Undang Nomor 17 tahun 2012. Undang Undang ini merupakan hasil perubahan UU Koperasi No.25 tahun 1992  yang berisi tentang berbagai macam urusan koperasi mulai dari peng-organisasian koperasi, mekanisme dilaksanakannya rapat anggota, bagaimana mengawasi koperasi, mekanisme pengurus koperasi, bagai mana mengenai permodalan yang akan dilakukan, hingga SHU bagi para anggota.
Namun dalam beberapa pasal di dalam Undang Undang ini, masih banyak pihak yang menilai dan beranggapan bahwa undang-undang ini telah menghilangkan jati diri sesungguhnya dari sebuah koperasi dan menilai tidak lebih baik dari UU no 25 tahun 1992 yang sebelumnya.
Hal ini dibuktikan dengan keputusan MK yang membatalkan beberapa pasal dan mengembalikannya kembali ke UU no 25 tahun 1992 agar koperasi tudak kehilangan jati dirinya yang ber-azas kan kekeluargaaan dalam keanggotaan nya. Sehingga keanggotaan koperasi tidak lagi Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota melainkan kembali kepada pegangan yang sebelummya.
Berbagai masalah ini telah ditunjukan oleh beberapa koperasi di indonesia. Seperti kasus koperasi di Banyuwangi yang dicabut perizinannya untuk beroperasi. Kota Banyuwangi memiliki 866 koperasi di seluruh daerah di Banyuwangi. Namun, hanya 732 koperasi yang aktif. sedangkan 134 koperasi lainnya bermasalah.
Dari berbagai jenis koperasi yang ada  masalah yang sering muncul berda pada koperasi unit desa (KUD) dan koperasi simpan pinjam (KSP). Mengapa begitu? Koperasi  tersebut bermasalah karena pengurusnya tak aktif dan  732 koperasi yang aktif, kondisi manajerialnya tak stabil. Bila Tahun ini kinerjanya baik, tapi tahun depan justru turun..
Permasalahan- permesalahan seperti in lah yang menyulitkan kiprah koperasi kedepannya. Bila koperasi ditutup, lantas bagaimana kelanjutan anggota koperasi tersebut. Dalam suatu koperasi pastilah memiliki anggota yang cukupbantak dan beragam jenis usaha yang dijalani. Hal ini secara tidak langsung menghamabat perputaran perekomian mikro di indonesia.
Sebagai salah satu penyusun keberhasilan perekonomian mikro di Indonesia, koperasi merupakan instrument yang penting meskipun dalam bentuk yang tidak besar. Sementara dalam kenyataan nya banyak koperasi yang ditutup karena berbagai masalah yang dialaminya. Lantas bagaimana kelangsungan perekonomian di indonesia. Kita tidak mungkin hanya bertahan dengan berbagai investasi dari pihak luar.  
Dari berbagai penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bagaimana keadaan koperasi saat ini. Dengan  berbagai masalah yang timbul dalam perjlanan koperasi hingga saat ini. Mulai dari masalah internal koperasi yang tidak lagi bisa disepelekan hingga  permasalahan ekstrnal yang selalu bertambah di setiap waktunya dan tidak dapat lagi kita hentikan perkembangannya.
Koperasi di Indonesia saat ini sedang mengalami masa sulit semenjak menurunya kepercayaan masyarakat mengenai pengelolaan koperasi  yang disebabkan oleh kegagagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban pihak koperasi kepada masyarakat. Hal tersebut sangat mengurangi efektifitas koperasi untuk ikut berperan membangun perekonomian indonesia di masa selanjutnya.
Untuk memperbaiki keadaan tersebut kita tidak hanya bisa mengharapakan hal yang lebih baik untk kelangsungan koperasi  bila hanya berdiam diri. Kita harus memperbaiki segala permasalahan yang terjadi pada tubuh koperasi Indonesia. Melalui hal-hal kecil yang dilakukan secara berkelanjutan dan akan memberikan dampak yang lebih baik dimasa mendatang.  
   
 sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar