Sebagai negara
agraris yang memiliki berbagai sumberdaya alam , Indonesia pasti membutuhkan
bebagai usaha untuk memanfaatan berbagai kekayaan alam tersebut. Dan juga
membutuhkan pengelolaan yang sangat baik untuk me-maintain hasil dari kekayaan
alam kita. Untuk melakukan pengelolaan tersebut kita dapat memulai dari bagian
terkecil penyusun perekonomian Indonesia. Salah satu nya dengan adanya koperasi
di daerah yang dapat merangkul pelaku
usaha mikro dan memberikan bimbingan dalam pengembangan usaha yang mereka
miliki.
Saat
kita mendengar kata koperasi, saat ini masih banyak masyarakat indonesia yang
tidak mampu menjelaskan apa itu koperasi dan bagaimana koperasi membantu
perekonomian di Indonesia. Secara singkat, koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dagan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umum nya dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dlm
setiap keputusan yang diambil. Untuk sistem pembagian hasil dalam koperasi
disebut SHU (Sisa Hasil Usaha) dengan
sistem perhitungan seberapa besar andil anggota tersebut dalam koperasi.
Selain
hal diatas, masih ada pula masyarakat yang salah memahami bagaimana bentuk
koperasi tersebut. Kesalah fahaman
tersebut sering terjadi pada generasi muda di Indonesia, terutama pada gologan
pelajar mulai dari SD hingga SMA. Saat ini, para pelajar tidak begitu tertarik
dengan keberadaan koperasi di sekitar mereka. Sehingga, cepat atau labat
keberadaan koperasi dapat tergantikan atau bahkan terlupakan dengan sendirinya.
Selain
masalah eksistensi, koperasi juga masih memiliki berbagai masalh dalam
perjalanan nya di masa sekarang. Mulai dari masalah internal seperti pengurus koperasi merupakan tokoh
dalam masyarakat juga, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja
koperasi hingga masalah yang datang dari pihak luar. Dari kedua sisi masalah
yang terjadi dalam tubuh koperasi saat ini, keduanya sama-sama memberikan
dampak yang buruk dalam perkembangan koperasi kedepan nya.
Secara
internal masalah seperti re-generasi merupakan masalah yang sangat serius untuk
kelangsungan koperasi dimasa mendatang. Tanpa adanya re-generasi tersebut
anggota koperasi hanya terdiri dari orang-orang yang sudah lanjut usia dan
tidak lagi se-produktif saat muda
dahulu. Dengan kondisi tersebut, sangat jelas bahwa koperasi memiliki kesulitan
dalam mencari penerus nya. Di sisi lain, kaum muda yang seharusnya mampu
mengantikan posisi anggota koperasi tersebut cenderung kurang tertarik dengan
keberadaan koperasi di sekitarnya. Hal ini sangat memperburuk kondisi koperasi
di masa sekarang dan di masa mendatang.
Dari sisi
eksternal, koperasi juga mengalami banyak masalah diantaranya :
1.
Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang
lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh
koperasi.
2.
Tanggapan buruk
masyarakat terhadap koperasi yang dikarena
kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada
masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang
pengelolaan koperasi.
3.
Hargabarang di koperasi lebih mahal dibandingkan harga pasar.
4.
Kurang dirasakan peranan
dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat.
Selain
masalah masalah diatas, saat ini koperasi semakin kesulitan untuk kembali ke
masa keberhasilannya dulu dan bertahan di masa sekarang. Dalam beberapa bulan
mendatang, indonesia akan menghadapi MEA
(Masyarakat Ekonomi Asean) 2015, dimana pelaku usaha
dapat dengan bebas melakukan pemasaran produk nya keseluruh asean. Termasuk
perusahaan-perusahaan besar Se-asean
yang dapat memasuki kawasan Indonesia secara bebas.
Hal
ini sesungguh nya menimbulkan permasalahan
yang
cukup besar bagi para pelaku ekonomi
di indonesia, terutama pelaku ekonomi mikro seperi anggota
koperasi-koperasi di indonesia yang masih kurang pengetahuannya mengenai MEA
2015 tersebut. Terutama informasi mengenai dampak yang akan ditimbulkan pada
usaha kecil yang sedang mereka bangun setelah banyaknya produk-produk dari luar
negeri yang menduduki pasar dalam negri. Hal ini sangat mengancam berbagai
komoditi dalam negeri.
Kuranganya pengetahuan pelaku ekonomi mikro dalam menngahadapi MEA, mempengaruhi kesiapan
mereka untuk menyusun strategi agar tidak tergilas oleh perusahaan-perusahaan
besar yang akan segera masuk dalam industry perekonomian Indonesia.
Permasalahan
selanjutnya yang harus di hadapi koperasi adalalah adanya beberapa
Undang-undang Penanaman modal di Indonesia yang mendiskriminasi posisisi
koperasi di masyarakat. Seorang Pengamat
dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK) Suroto menyatakan
bahwa keberadaan koperasi di Indonesia terkena diskriminasi produk
perundang-undangan. Hal ini sangat menghambat perkembangan koperasi di Tanah
Air Indonesia.
Menurutnya, beberapa
contoh undang-undang bersifat diskriminatif ialah UU Penanaman Modal, UU
Perbankan Syariah, dan UU BUMN. Suroto menambahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 pasal 5 menyebutkan bahwa “penanaman modal asing wajib dalam bentuk
perseroan.” Perlakuan diskriminatif ini baik untuk undang-undang saat ini atau
akan datang, dan harus diakhiri dengan melakukan revisi Undang Undang
Penananaman Modal jika Indonesia sungguh-sungguh ingin memberdayakan koperasi agar
mampu menjadi pemain global dimasa mendatang.
Selain Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 pasal 5. Ada pula Undang Undang Nomor 17 tahun 2012. Undang
Undang ini merupakan hasil perubahan UU Koperasi No.25 tahun 1992 yang berisi
tentang berbagai macam urusan koperasi mulai dari peng-organisasian koperasi,
mekanisme dilaksanakannya rapat anggota, bagaimana mengawasi koperasi, mekanisme
pengurus koperasi, bagai mana mengenai permodalan yang akan dilakukan, hingga
SHU bagi para anggota.
Namun dalam beberapa pasal di dalam Undang Undang ini,
masih banyak pihak yang menilai dan beranggapan bahwa undang-undang ini telah
menghilangkan jati diri sesungguhnya dari sebuah koperasi dan menilai tidak
lebih baik dari UU no 25 tahun 1992 yang sebelumnya.
Hal ini dibuktikan dengan keputusan MK yang
membatalkan beberapa pasal dan mengembalikannya kembali ke UU no 25 tahun 1992
agar koperasi tudak kehilangan jati dirinya yang ber-azas kan kekeluargaaan
dalam keanggotaan nya. Sehingga keanggotaan koperasi tidak lagi Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota melainkan kembali kepada pegangan yang sebelummya.
Berbagai masalah ini telah ditunjukan oleh beberapa
koperasi di indonesia. Seperti kasus koperasi di Banyuwangi yang dicabut
perizinannya untuk beroperasi. Kota Banyuwangi memiliki 866 koperasi di seluruh
daerah di Banyuwangi. Namun, hanya 732
koperasi yang aktif. sedangkan 134 koperasi
lainnya bermasalah.
Dari berbagai
jenis koperasi yang ada masalah yang sering muncul berda pada koperasi
unit desa (KUD) dan koperasi simpan pinjam (KSP). Mengapa begitu? Koperasi tersebut bermasalah karena pengurusnya tak
aktif dan 732 koperasi yang aktif, kondisi
manajerialnya tak stabil. Bila Tahun ini
kinerjanya baik, tapi tahun depan justru turun..
Permasalahan-
permesalahan seperti in lah yang menyulitkan kiprah koperasi kedepannya. Bila
koperasi ditutup, lantas bagaimana kelanjutan anggota koperasi tersebut. Dalam
suatu koperasi pastilah memiliki anggota yang cukupbantak dan beragam jenis
usaha yang dijalani. Hal ini secara tidak langsung menghamabat perputaran
perekomian mikro di indonesia.
Sebagai salah
satu penyusun keberhasilan perekonomian mikro di Indonesia, koperasi merupakan
instrument yang penting meskipun dalam bentuk yang tidak besar. Sementara dalam
kenyataan nya banyak koperasi yang ditutup karena berbagai masalah yang
dialaminya. Lantas bagaimana kelangsungan perekonomian di indonesia. Kita tidak
mungkin hanya bertahan dengan berbagai investasi dari pihak luar.
Dari berbagai
penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bagaimana keadaan koperasi saat ini.
Dengan berbagai masalah yang timbul
dalam perjlanan koperasi hingga saat ini. Mulai dari masalah internal koperasi
yang tidak lagi bisa disepelekan hingga
permasalahan ekstrnal yang selalu bertambah di setiap waktunya dan tidak
dapat lagi kita hentikan perkembangannya.
Koperasi di
Indonesia saat ini sedang mengalami masa sulit semenjak menurunya kepercayaan
masyarakat mengenai pengelolaan koperasi
yang disebabkan oleh kegagagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban
pihak koperasi kepada masyarakat. Hal tersebut sangat mengurangi efektifitas
koperasi untuk ikut berperan membangun perekonomian indonesia di masa
selanjutnya.
Untuk
memperbaiki keadaan tersebut kita tidak hanya bisa mengharapakan hal yang lebih
baik untk kelangsungan koperasi bila
hanya berdiam diri. Kita harus memperbaiki segala permasalahan yang terjadi
pada tubuh koperasi Indonesia. Melalui hal-hal kecil yang dilakukan secara
berkelanjutan dan akan memberikan dampak yang lebih baik dimasa mendatang.
sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar