Otonomi
daerah
Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai
dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia
tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
(“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan
negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan
pemerintahan dan
2.
Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa
pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di
atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua
nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia
berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan
sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati
II) dengan beberapa dasar pertimbangan
a.
Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim;
b.
Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
c.
Dati II adalah daerah “ujung tombak”
pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan
potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah,
prinsip otonomi yang dianut adalah:
-
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
-
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
-
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu
menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Implementasi
POLSTRANAS
1.
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
A. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat
B. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
C. Menegakan
hukum secara konsisten
D. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
E. Meningkatkan
integritas moral dan profesionalitas
F.
2.
Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
A. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat
B. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.
C. Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
D. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan
system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
E. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan kompetitif.
3.
Implementasi Polstranas di Bidang
Politik
A. Politik
Dalam Negeri
B. Politik
Luar Negeri
C. Penyelnggaraan
Negara
D. Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
E. Agama
F. Pendidikan
4.
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan
dan Kesejahteraan sosial
B. Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata
C. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
D. Pemuda
dan Olahraga
E. Pembangunan
Daerah
F. Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
5.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
A. Kaidah
Pelaksanaan
B. Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar