Sabtu, 20 Juni 2015

Otonomi Daerah dan Implementasi POLSTRANAS

Otonomi daerah

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.      Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.      Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
a.       Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
b.      Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
c.       Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
-          Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
-          Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
-          Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
                                                                  

Implementasi POLSTRANAS

1.      Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
A.    Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
B.     Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
C.     Menegakan hukum secara konsisten
D.    Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
E.     Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
F.       
2.      Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
A.    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
B.     Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.
C.     Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
D.    Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
E.     Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
3.      Implementasi Polstranas di Bidang Politik
A.    Politik Dalam Negeri
B.     Politik Luar Negeri
C.     Penyelnggaraan Negara
D.    Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
E.     Agama
F.      Pendidikan
4.      Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A.    Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
B.     Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
C.     Kedudukan dan Peranan Perempuan
D.    Pemuda dan Olahraga
E.     Pembangunan Daerah
F.      Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
5.      Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
A.    Kaidah Pelaksanaan
B.     Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar