Senin, 23 Maret 2015

Pengertian HAM, Ciri Khusus HAM dan Macam HAM

Holla guys,, meet me again and again,,,

Gimana kabar kalian? Baik kan? Semoga kalian tetap baik keadaan nya biar tetep bisa baca page ini lagi, hehe

Oh iya, maaf yah sebagai pemilik akun ini aku sangat jarang nulis disini. Bukan berarti aku nulis di media lain lho,,, aku ga nulis disini karena jujur memang aku lagi full kuliah plus full tugas tentunya. Makanya aku jarang nulis disini, haha sok sibuk abeess yah aku,,,,

Guys kali ini aku masih akan share informasi yang mudah-mudahan bisa berguna untuk kalian kedepanya atau suatuhari nanti,,, Amin

Yaudah ga mau buang waktu kalian yang sudah berbaik hati luangin waktu kalian buat baca postingan aku....

Oh iya kali ini aku akan bahas mengenai HAM. Tenang-tenang, aku gak akan mengangkat tentang pelanggaran ham dan mengomentarinya, aku tahu kok topik ini memang sangat sensitif untuk dibbahas di dunia maya seperti ini. Tidak sedikit kan kasus mengenai pelanggaran ITE yang sebenernya berhubungan dengan HAM, namun berhujung kurang baik. Oke, udah lah yah itu semua gak perlu dibahas. Karena kali ini aku akan membahas tentang HAM. Let’s start now,,,,, !!!!
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Pengertian HAM dan Macam HAM
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:

Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.

Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.

Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.

Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.

Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.

Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).

Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Contoh pelanggaran HAM:
a.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
c.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e.       Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun
Nah dari berbagai teori yang aku sedikit jabarkan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME. Dan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar