Holla guys,, meet me
again and again,,,
Gimana kabar kalian? Baik
kan? Semoga kalian tetap baik keadaan nya biar tetep bisa baca page ini lagi,
hehe
Oh iya, maaf yah
sebagai pemilik akun ini aku sangat jarang nulis disini. Bukan berarti aku
nulis di media lain lho,,, aku ga nulis disini karena jujur memang aku lagi
full kuliah plus full tugas tentunya. Makanya aku jarang nulis disini, haha sok
sibuk abeess yah aku,,,,
Guys kali ini aku masih
akan share informasi yang mudah-mudahan bisa berguna untuk kalian kedepanya
atau suatuhari nanti,,, Amin
Yaudah ga mau buang
waktu kalian yang sudah berbaik hati luangin waktu kalian buat baca postingan
aku....
Oh iya kali ini aku
akan bahas mengenai HAM. Tenang-tenang, aku gak akan mengangkat tentang
pelanggaran ham dan mengomentarinya, aku tahu kok topik ini memang sangat
sensitif untuk dibbahas di dunia maya seperti ini. Tidak sedikit kan kasus mengenai
pelanggaran ITE yang sebenernya berhubungan dengan HAM, namun berhujung kurang
baik. Oke, udah lah yah itu semua gak perlu dibahas. Karena kali ini aku akan
membahas tentang HAM. Let’s start now,,,,, !!!!
HAM (Hak Asasi Manusia)
adalah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang
dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam
hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang
dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian
HAM dan Macam HAM
Sementara itu,
Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang
berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah
sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan
justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun
juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa
pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap
manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan
pun manusia itu berada.
Macam-macam HAM yang
hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
Hak
Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak
kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan
pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Hak
Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi
atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli
sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
Hak
Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah
hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
Hak
Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui
dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap
warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak
memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak
mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak
memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
Hak
Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam
penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).
Ciri
khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,
social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah
hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
Contoh
pelanggaran HAM:
a. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
c. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e. Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun
Nah dari berbagai teori
yang aku sedikit jabarkan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa HAM
adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang
secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena
merupakan anugrah Tuhan YME. Dan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok
yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia
dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun
manusia itu berada.
Referensi :
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html
diakses tanggal 230315 pukul 17:10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar