Hay, ketemu lagi sama aku di minggu ini. Maaf yah aku
(sangat) jarang muncul disini karna sebenarnya blog ini lebih sering aku
gunakan untuk memenuhi salah satu faktor penilaian, makanya aku gak terlalu
rajin buat nulis blog. Hehehe
Tapi tenang, kehadiran aku yang sangat jarang ini gak akan
bikin kalian merasa kurang kerjaan buat tengok-tengok page ini. Karena sekecil
apa pun informasi atau ilmu yang aku miliki, aku akan tetap berbagai buat
kalian semua. Dan kalian jangan ragu buat ninggalin kritik atau saran terhadap
tulisan yang aku buat. Tapi kalau bisa,kritik saran nya yang bisa membangun aku
lebih baik lagi yah. Untuk itu saya ucapkan terima kasih banyak bagi para
pembaca,,,
Okay,,, kali ini kita akan bahas tentang apa itu bangsa,
negara, hak dan kewajiban warga negara. Tanpabuang waktu, let’s start....
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Dan pengertian negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Selain itu, negara juga dapat diartikan perserikatan yang
melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut
dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa
bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu
pengertian sosiologis.
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1.
Wilayah / daerah
a.
Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di
dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara
pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
• Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
b.
Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara
itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
-
Batas
laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12
mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
-
Batas
zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai
adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat
mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea
cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
-
Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut
diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak
menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap
ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas
berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan
pipa di bawah laut.
-
Batas
landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari
200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan
eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
c.
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara
itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam
Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda
No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri
27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di
wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang
suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula
Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi
negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya
seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur
tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan
segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
d.
Wilayah Ekstateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat
itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja
perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di
bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara
yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara
yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di
atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan
undang-undang NKRI.
2.
Rakyat
Rakyat adalah seluruh orang yang berada
pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat
sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan penduduk/ orang asing yang tinggal
di Negara tersebut. Penduduk di wilayah Negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu:
warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.
HAK dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara
adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya
dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga
negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh
warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J)
Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)
Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak
warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Terimakasih sudah membaca, semoga bisa memberikan informasi
buat teman-teman. See you soon
Sourch :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar