Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Pasar
adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial
dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat
pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk
item pertukaran.
Persaingan
sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang
mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk
memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah
pihak.
Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat
perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan
pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk
obat-obatan terlarang.
Dalam
pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan
terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen
yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar in!ormasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.(Velazquez,2005: 319).
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan, masing-masing
menekankan keseimbangan yang berbeda
antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesen pada konsumen meliputi pandangan
kontrak, pandangan "due care" dan pandangan biaya sosial.
Etika
Iklan
Etika
periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI
menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektifitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi :
a. Tata
krama isi iklan
b. Tata
krama raga iklan
c. Tata
krama pemeran iklan
d. Tata
krama wahana iklan
2.
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam meman!aatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum
yang EPI jadikan dasar, yaitu :
-
jujur, benar, dan bertanggung jawab
-
Bersaing secara sehat
-
Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
Privasi
Konsumen
Secara umu hak
memperoleh privasi adalah hak untuk tidak digangu. Dalam arti sempit, hak
privasi dapat didefenisikan sebagai hak seorang untuk memutuskan apa, pada
siapa, dan beberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkapkan
pada pihak lain.
Beberapa pertimbangan
diusulkan sebagai kunci untuk menyembangkan kebutuhan bisnis dengan hak privasi
diantaranya : 1) relevansi, 2) pemberitahuan, 3) persetujuan, 4) ketepatan, 5)
tujuan, 6) penerima dan keadilan.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah
satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia
berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya
akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai
saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada pertimbangan:
-
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate govermance,
kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
-
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal
dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja.
-
Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan,
supplier dan pesaing.
Etika
Produksi
Etika
adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang
benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna
barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada
hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha
untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk
memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba.
Pemanfaatan
SDM
Dalam
pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar masih
rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.
Jumlah angka pengangguran yang cukup
tinggi.
Dalam
pemanfaatan sumber daya tersebut maka
solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat
menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi
persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika
Kerja
Masalah
yang begitu kompleks yang sering dihadapi oleh para manajer adalah dalam menghadapi
tingkah laku karyawan. Keadaan ini bisa menjadi tekanan dan bahkan tantangan
dalam menerapkan aspek etika kerja seperti ketidak-jujuran, ketidak-disiplinan,
ketidak-adilan, kecurangan pertanggung-jawaban administrasi, keegoan dsb. Karena
itu munculah perhatian yang besar bagaimana caranya agar para karyawan dan
tentunya juga manajer bekerja dengan standar etika tertentu. Etika kerja adalah
aturan normatif yang mengandung sistem nilai dan prinsip moral yang merupakan
pedoman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dalam perusahaan.
Agregasi
dari perilaku karyawan yang beretika kerja merupakan gambaran etika kerja karyawan
dalam perusahaan. Karena itu etika kerja karyawan secara normatif diturunkan
dari etika bisnis. Konsekuensinya etika tidak diterapkan atau ditujukan untuk
parakaryawan saja. Artinya kebijakan manajemen yang menyangkut karyawan
seharusnya pula beretika, misalnya keadilan dan keterbukaan dalam hal
kompensasi, karir, dan evaluasikinerja karyawan. Jadi setiap keputusan etika
dalam perusahaan tidak saja dikaitkan dengan kepentingan manajemen tetapi juga
karyawan. Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau
manajer.Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
-
Melaksanakan tugas sesuai dengan Visi,
misi dan tujuan perusahaan,
-
Selalu berorientasi pada budaya
peningkatan mutu kinerja,
-
Saling menghormati sesama karyawan,
-
Membangun kerjasama dalam melaksanakan
tugas-tugas perusahaan,
-
Memegang amanah atau tanggung jawab, dan
kejujuran,
-
Mananamkan kedisiplinan bagi diri
sendiri dan perusahaan.
Menurut
Mathis dan jackson, etika memiliki dimensi-dimensi konsekuensi luas,alternatif
ganda, akibat berbeda, konsekuensi tak pasti, dan efek personal.
a.
Konsekuensi
Luas:
keputusan etika membawa konsekuensi yang luas. Misalnya, karena menyangkut
masalah etika bisnis tentang pencemaran lingkungan maka diputuskan penutupan
perusahaan dan pindah ke tempat lain yang jauh dari karyawan. Hal itu
akanberpengaruh terhadap kehidupan karyawan, keluarganya, masyarakat dan bisnis
lainnya.
b.
Alternatif
ganda: beragam alternatif sering terjadi pada situasi
pengambilan keputusan dengan jalur di luar aturan. Sebagai contoh, memutuskan
seberapa jauh keluwesan dalammelayani karyawan tertentu dalam hal persoalan
keluarga sementara terhadap karyawan yang lain menggunakan aturan yang ada.
c.
Akibat
berbeda: keputusan-keputusan dengan dimensi-dimensi etika
bisa menghasilkan akibat yang berbeda yaitu positif dan negatif. Misalnya
mempertahankan pekerjaan beberapa karyawan di suatu pabrik dalam waktu relatif
lama mungkin akan mengurangi peluang para karyawan lainnya untuk bekerja di
pabrik itu. Di satu sisi keputusan itu menguntungkan perusahaan tetapi pihak
karyawan dirugikan.
d.
Ketidakpastian
Konsekuensi: konsekuensi keputusan-keputusan
bernuansa ketika sering tidak diketahui secara tepat. Misalnya pertimbangan
penundaan promosi pada karyawan tertentu yang hanya berdasarkan pada gaya hidup
dan kondisi keluarganya padahal karyawan tersebut benar-benar kualifaid.
e.
Efek
Personal: keputusan-keputusan etika sering mempengaruhi
kehidupan karyawan dan keluarganya, misalnya pemecatan terhadap karyawan
disamping membuat sedih sikaryawan juga akan membuat susah keluarganya. Misal
lainnya, kalau para pelanggan asing tidak menginginkan dilayani oleh “sales”
wanita maka akan berpengaruh negatif padamasa depan karir para “sales”
tersebut.
Dalam
prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak
jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang
kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok
karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta
ketidakpuasan dikalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan
menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu
diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
Perusahaan dapat
berperan dalam berbagai bentuk upaya:
-
Membuat kode etika kerja dengan
melibatkan para karyawan
-
Pelatihan tentang pengertian dan
penerapan etika kerja,
-
Melaksanakan proses sosialisasi dan
internalisasi etika kerja,
-
Meningkatkan komunikasi horisontal dan
vertikal:formal dan informal,
-
Meningkatkan fungsi pengawasan kerja,
-
Memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang beretika kerja tinggi sebagai motivasi bagi karyawan lainnya
dalam meningkatkan etika kerjanya.
Hak-Hak
Pekerja
1.
Macam-Macam Hak Pekerja
A. Hak Atas Pekerjaan,
yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena:
-
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
-
Kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikandirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
-
Hak atas kerja juga merupakan salah satu
hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
B. Hak atas upah yang adil,
yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
-
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan
upah, artinya setiap pekerja berhakuntuk dibayar.
-
Setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
-
Bahwa prinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
C. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul,
yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang
adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dankepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang
adil,serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari
hak untuk berserikat dan berkumpul:
-
Ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakansalah satu hak asasi manusia.
-
Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secarakompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
D.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalambisnis modern
sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan
melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan
yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan
punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan
mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Seberapa hal yang perludijamin dalam
kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
-
Setiap pekerja
berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan
melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu.
-
Setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
-
Setiap pekerja
bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya
itu atau sebaiknya menolaknya.
-
Jika ketiga hal
ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun
pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebuttetap
dinilai baik.
E.
Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberikesempatan
untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan
pekerja itu sendiri.
F.
Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya,baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan
lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional.
Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacam nya adalah
perlakuan yang tidak adil.
G.
Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yangmenyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya
H.
Hak atas kekekasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukantindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik
Hubungan
dan Prinsip Saling Menguntungkan Dalam Etika Bisnis
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satusama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu Win-Win situation. Misalnya
seperti hubungan desain dan marketing yang memiliki hubungan dengan prinsip
saling menguntungkan.
Desain dan Marketing = Simbiosis
Mutualisme (Saling menguntungkan)
Desain
dan marketing memiliki hubungan yang amat erat sehingga keduanya amat sulit
dipisahkan. Amatlah penting untuk mengetahui hubungan antara keduanya,memahami
strategi keduanya serta menyadari bahwa hubungan antara desain dan marketing
adalah simbiosis mutualisme yaitu hubungan yang saling menguntungkan.Marketing
merupakan sebuah kegiatan bisnis untuk mempromosikan atau menjual produk dan service termasuk didalamnya kegiatan
riset dan advertising. Hubungan
antara desaindan marketing yang erat adalah bahwa desain yang baik membantu
orang memahami informasi yang ingin disampaikan oleh marketing.
Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.